06 February 2006

Atas Nama Kebebasan

Penerbitan majalah Playboy, jika nantinya jadi, sesungguhnya mempertegas kondisi bangsa ini. Kemaksiatan, pornografi, dan pornoaksi telah menyerbu dari sangat banyak pintu. Lepas tengah malam, sebagian televisi kita mempertontonkan acara-acara konyol beraroma busuk, yang dibungkus apa yang mereka sebut gaya hidup kota besar. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) --yang bertugas mengawasi cara-acara televisi-- mungkin terlalu sibuk dengan dirinya.

Dalam kemacetan Tol Tomang dari Meruya, penjaja tabloid porno dengan bebas menjual dagangannya. Mereka membuka halaman-halaman bergambar perempuan berbusana sangat minim. Tidak ada yang melarang mereka. Mereka bahkan menempelkan halaman tabloid porno itu di kaca mobil pengguna jalan tol. Bayangkan jika di dalam mobil ada anak-anak, apa yang dapat dilakukan orang tuanya pada saat itu?

Di hotel-hotel, sebagian besar prostitusi dibungkus dalam fasilitas pijat dan spa. Lihat pula acara-acara televisi di sebagian besar hotel-hotel itu? Ada yang menyediakan blue film dan televisi asing peragaan busana, yang serba terbuka. Diskotek-diskotek sebagian besar menjadi tempat pertunjukan dan transaksi seks. Di tempat-tempat umum, remaja-remaja mengenakan busana yang bagian perutnya terbuka. VCD porno dapat dibeli di pinggir-pinggir jalan seharga sebungkus rokok.

Ini tidak hanya di kota-kota besar. Di pelosok-pelosok Sumatra Utara dikenal pertunjukan organ tunggal untuk menghibur tamu dalam hajatan. Semakin malam, di atas pukul 01.00, biduanita tidak saja melenggok seperti Inul Daratista, tapi --di hadapan penonton segala usia dan bahkan anak dan ayah-- satu-satu mereka melepaskan busana hingga terbuka. Ini sudah berlangsung sejak lama. Aparat hukum dan bahkan pemuka agama tak dapat berbuat apa-apa. Mereka seakan telah kehilangan wibawa.

Ketika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan kegusarannya melihat televisi mengumbar pusar perempuan, salah seorang aktivis perempuan justru mengkritik SBY. Dalam tulisannya di salah satu media massa nasional, aktivis tersebut menuding pemerintah telah campur tangan dalam urusan pusar perempuan. SBY dinyatakan telah melanggar prinsip pluralisme-demokrasi, melanggar kebebasan berekspresi.

Tidak itu saja, aktivis itu juga menyatakan Rancangan Undang-Undang Antipornografi dan Pornoaksi telah membuat demokrasi mati. Alasannya, negara tidak berhak sama sekali mengatur urusan pribadi perempuan, mengatur ruang keluarga, dan ranjang warga negara.

Begitulah jika demokrasi dan kebebasan telah menjadi agama baru, maka kepatuhan pada agama, ketakwaan, dan menjalankan seluruh nilai-nilainya, dianggap konservatif, melawan kebebasan berekspersi, dan bahkan dianggap tidak menghargai pluralisme. Demokrasi sesungguhnya tidak mati di tangan kaum yang menjunjung tinggi agama dan semua nilai-nilainya, melainkan mati lemas di tangan para pemujanya, yang memisahkannya dari seluruh nilai-nilai indah yang berlaku di masyarakat --seperti ikan dipisah dari air.

Pornografi dan pornoaksi telah masuk ke dalam banyak pintu rumah kita. Ia akan masuk dan terus menyelinap --dengan kekuatan dan dukungan para pemujanya-- ke setiap ruang, tak kecuali pada satu saat: Dia masuk ke gelas anak-anak kita, menetes, dan mengalir ke setiap pembuluh darah. Apakah kita membiarkannya atas nama kebebasan?

Oleh : Asro Kamal Rokan (Republika)

No comments: